Cara Membuat NPWP Online

NPWP adalah sebuah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor tersebut akan berupa ID unik yang akan menjadi tanda jika seseorang menjadi pembayar pajak. Tentu tahu, warga negara yang baik adalah warga negara yang membayar pajak. Nah bagi yang belum memiliki ID untuk membayar pajak, berikut ada cara membuat NPWP online. Diharapkan dengan adanya ini bisa membantu masyarakat untuk menjadi taat pajak.

Sebenarnya pembukaan NPWP, bisa dilakukan di kantor pajak terdekat. Namun bagi pekerja yang sibuk, sekarang kantor perpajakan telah membuka layanan pendaftaran pajak online. Bayangkan, jika seorang karyawan, dari Senin sampai Jumat terlalu sibuk dengan pekerjaannya. Bertabrakan dengan layanan kantor pajak yang juga pada jadwal yang sama, kapan ada waktu bisa mengurusnya? Atas dasar latar belakang tersebut maka dibuat suatu sistem pendaftaran pajak secara online.

Sebelumnya, hingga saat ini NPWP ini baru bisa digunakan untuk mengurus NPWP Pribadi, sementara untuk NPWP Badan atau organisasi belum bisa menggunakan layanan online. Bagi yang ingin mendaftarkan pajak untuk organisasi atau badan bisa langsung mengurusnya ke kantor pajak terdekat. Proses dalam pembuatan NPWP secara online ini akan mengikuti tiga langkah umum yaitu pendaftaran akun, pengisian formulir dan penyampaian berkas dan formulir.

Pendaftaran Akun

Untuk melakukan pendaftaran bagi wajib pajak pribadi pertama harus membuka website pajak di browsernya dengan alamat http://ereg.pajak.go.id. Berikutnya akan ditemuka halaman seperti halaman log in. Pendaftar dipersilahkan untuk mencari kata daftar dan memilihnya. Selanjutnya silahkan masukkan alamat email yang ingin didaftarkan. Pendaftar selanjutnya harus harus mengecek email, di sana akan ada sebuah tautan yan harus diikuti. 

Setelah mengikuti tautan yang diberikan, akan ada formulir baru untuk pendaftaran lebih lanjut. Semua data harus diisikan dengan benar dan hati hati. Jika pengisian telah dirasa benar pengaju NPWP bisa mengajukan aplikasi permohonan. Berikutnya ya, kembali ke email lagi. Sebuah tautan untuk melakukan aktivasi akan dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan tadi.

Pengisian Formulir

Tahap berikutnya adalah melakukan pengisian data diri secara lengkap. Setelah melakukan langkah pendaftaran akun di atas, maka dari tautan aktivasi yang dikirimkan akun akan diaktifkan. Pengaju NPWP bisa melakukan log in ke akun selanjutnya dan mengisi biodata lebih detail. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengisian biodata ini.
  1. Kategori Wajib Pajak. Dalam hal ini pilihlah kategori orang pribadi. Sebagai catatan tambahan, untuk wanita menikah tidak dikenakan wajib pajak. Beban Pajak dibebankan pada suami mereka masing masing. Namun untuk yang telah bercerai memiliki kewajiban untuk membayar pajak sendiri.
  2. Kolom Identitas. Pada bagian ini sepertinya tidak perlu dijelaskan lebih detail,  pengaju bisa mengisikan data sesuai dengan data masing masing.
  3. Penghasilan, pada kolom ini akan diberikan menu 4 buah pilihan pekerjaan. Pekerjaan dalam Hubungn kerja, menu ini untuk para PNS, pekerja BUMN, karyawan perusahaan swasta. Pilihan kedua adalah kegiatan usaha. Bagian ini untuk para pelaku usaha atau wiraswasta seperti pedagang. Bagian ketiga yaitu pekerjaan bebas, ini untuk para pekerja seperti dokter, notaris. Terakhir ada adn lainnya. Bagian ini dicentang bagi para pekerja bebas seperti freelance dan sejenisnya.
  4. Alamat tempat tinggal, diisikan sesuai dengan asal pengaju, sementara untuk alamt KTP adalah alamat yang sesuai dengan dimana anda berdomisili sekarang.
  5.  Tanggungan dan Gaji. Tanggungan maksimal di isi dengan jumlah tanggungan. Bila jumlah tanggungan lebih dari tiga maka tetap di isi dengan tiga.
  6. Syarat Berkas. Pengaju bisa mengupload file hasil scan KTP atau juga bisa melakukan pengirim berkas secara offline berupa hasil foto copy KTP melalui pos atau sejenisnya.
Jika telah melakukan pengisian formulis seperti yang telah diuraikan di atas, maka lanjutkan dengan submit pengajuan permohonan pembuatan NPWP. Pastikan semua data yang telah di isikan benar dan sesuai dengan keadaan. Terkahir dilakukan dengan memilih Finish.

Pengajuan Formulir 

Dengan memilih finish berikutnya akan terarahkan ke halaman baru. Tampilan halaman tersebut kurang lebih seperti ini. Tugas berikutnya memilih Minta Token.
Pajak Online
Token akan dikirimkan ke alamat email pendaftar. Jika telah mendapatkan token, perhatkan bagian kanan dari kotak merah. Pengaju mmilih bagian tersebut " Kirim Permohonan". Pada halaman baru pengaju akan diminta token. Masukkan token yag telah didapat dari email tadi. Terakhir, permohonan di submit. Jika langkah dilakukan denga benar maka terlihat notifikasi bahwasanya pendaftaran yang dilakukan berhasil.

Itulah langkah untuk medaftarakan NPWP secara online. Dengan ikut serta membayar pajak berarti kita turut membantu pembangunan negeri ini. Selain itu NPWP juga pentin untuk dimiliki sebaga syarat beberapa urusan, seperti pengajuan kredit rumah bersubsidi KPR. Baca juga : Syarat Pengajuan KPR Bank BTN.

Memuat